PENYALAHGUNAAN PAJAK

Pajak adalah sumber utama penerimaan pemerintah di dalam sistem keuangan Negara yang modern (Kumorotomo, 2010: 2). Begitu pentingnya pajak bagi Negara seharusnya lembaga yang mengurusi perpajakan di Indonesia memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang baik dimata publik.

Besar dan kecilnya pajak yang harus dibayarkan wajib pajak memang di hitung dan di tentukan oleh Ditjen Pajak wilayah sekitar berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Karena masyarakat, dalam hal ini para wajib pajak seringkali merasakan bahwa peningkatan kewajiban perpajakan/bea tidak memenuhi asas keadilan, sehingga menimbulkan berbagai sengketa antara instansi perpajakan dan pihak wajib pajak. Untuk mempermudah penyelesaian sengketa perpajakan dirasa butuh untuk mendirikan suatu peradilan khusus yang berwenang menanganinya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bertekad melaksanakan reformasi pajak untuk menekan penyalahgunaan pajak oleh orang-orang dari dalam Ditjen Pajak. Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus menegaskan tekad reformasi pajak tersebut kepada pers.

Upaya yang dilakukan di antaranya dengan adanya pemberi informasi dari para pegawai hingga pejabat di kalangan Ditjen Pajak jika terjadi penyalahgunaan pajak. Kismantoro berharap langkah tersebut memberi dampak positif bagi upaya pemerintah mengurangi kejahatan pajak.

Diakuinya dalam tiga tahun terakhir banyak orang-orang dari kalangan Ditjen Pajak tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang melakukan upaya suap terhadap wajib pajak. Oleh sebab itu ditambahkannya keberadaan pemberi informasi dari kalangan Ditjen Pajak dapat mencegah lebih dini kemungkinan terjadinya niat seseorang menyalahgunakan pajak.

“Pemberdayaan informan-informan, jadi semua orang didalam Direktorat Jenderal Pajak ini bisa dijadikan informan. Masyarakat disekitar Direktorat Jenderal Pajak juga boleh menjadi informan untuk memberitahu adanya penyimpangan. Mereka (akan) mempunyai saluran yang rahasia, langsung bisa melaporkan kepada unit kami yang mengolah laporan tersebut, (dan) menindaklanjuti laporan tersebut,” kata pejabat Ditjen pajak tersebut.

Menanggapi upaya reformasi pajak dengan adanya pemberi informasi dari kalangan Ditjen Pajak, pengamat pajak dari Universitas Nasional, Jakarta, Tubagus Yanuar menilai merupakan upaya positif. Namun ia menegaskan, yang harus dibentuk saat ini justeru hubungan antara pejabat-pejabat Ditjen Pajak dengan para pegawainya. Dari langkah tersebut ditambahkannya kedepannya nanti dapat terjalin kerjasama yang baik untuk memberantas penyalahgunaan pajak.

“Memperbaiki moralnya saja pendekatan pimpinan terhadap anak buah. Ini kan karena kekurangan kedekatan pimpinan terhadap anak buah, ketegasan dari kepimpinan negara. Jadi mereka mengambil kesempatan disini. Kalau misalkan kedekatan pimpinan dengan anak buah kurang, ini tetap mereka (dapat) bermain karena ada peluang, karena ada kesempatan. Mereka juga manusia, siapa sih yang tidak tergiur,” ujar Tubagus Yanuar.

Tubagus Yanuar juga mengingatkan, efek jera jangan hanya diberikan kepada kalangan orang dalam melainkan juga terhadap para wajib pajak. Ia berpendapat setiap orang yang tertangkap dan diduga menyalahgunakan pajak harus diberi kebebasan namun tetap dilindungi untuk membeberkan keterlibatannya karena kemungkinan terduga tersebut tidak sendiri dalam beraksi.

“Wajib pajak kepengen ada keringanan supaya tidak didenda, supaya ringan, ya artinya ada kesempatan juga dan dia mencoba bermain. Kalau misalkan sekarang tindak pidana korupsi menangkap dua-duanya, pembuktian terbalik dimanfaatkan, ini lebih efektif lagi,” kata Tubagus Yanuar. “Kalau memang pembuktian terbalik tidak dipergunakan, (hal) ini (akan) terus berjalan di departemen manapun korupsi (akan terus) merajalela,” paparnya.

Tubagus Yanuar berpendapat jika tidak disalahgunakan, pendapatan negara dari sektor pajak di Indonesia mampu membuat masyarakat sejahtera. “Kalau misalkan kita mau jujur, dari pajak-pajak BUMN, pajak yang lain-lain, oh itu sangat memungkinkan kita sampai universitas gratis, sekolah, kesehatan iya, tergantung moralnya saja,” jelas Tubagus Yanuar.

Jadi Target pendapatan negara dari sektor pajak tahun ini sebesar Rp 1.200 triliun. Sementara target tahun lalu sebesar Rp.1.000 triliun namun realisasi yang didapat sekitar Rp 980 triliun. Terkait pendapatan negara dari sektor pajak, Presiden Yudhoyono beberapa waktu lalu meminta target pajak tahun ini harus tercapai bahkan melebihi dari target.